Pengertian, Fungsi, Wewenang, dan Kewajiban MK

                   Mahkamah konstitusi


Ò Pengertian Mahkamah Konstitusi adalah lembaga kenegaraan yang dibuat untuk mengawal (to guard) konstitusi, agar dilaksanakan dan dihormati baik dalam penyelenggaraan kekuasaan negara maupun warga negaraDi beberapa negara bahkan dikatakan bahwa mahkamah konstitusi juga menjadi pelindung (protector) konstitusi.

Ò Fungsi Mahkamah Konstitusi tercantum dalam UUD 1945 untuk menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan, hal ini dilakukan dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan cita-cita demokrasi dan kehendak rakyat. Keberadaan mahkamah konstitusi sekaligus untuk menjaga terselenggaranya suatu pemerintahan negara yang stabil dan sebagai koreksi terhadap pengalaman kehidupan ketatanegaraan di masa lalu yang menimbulkan tafsir ganda terhadap konstitusi. 

Ò Wewenang Mahkamah Konstitusi :
 (1) Wewenang mahkamah konstitusi untuk mengadilai pada tingakat pertama dan terakhir yang dalam putusannya bersifat final.
 (2) Wewenang mahkamah konstitusi untuk menguji UU tehadap UUD 1945.
 (3) Wewenang mahkamah konstitusi untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
 (4) Wewenang mahkamah konstitusi untuk memutus pembubaran partai politik.
 (5) Wewenang mahkamah konstitusi untuk memutus perselisihan yang terjadi atas hasil dari proses pemilu yang berlangsung.
 (6) Wewenang mahkamah konstitusi untuk memberi putusan atas pendapat DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) mengenai dugaan pelanggaran Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD.

Ò Kewajiban Mahkamah Konstitusi : 
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
1.
Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
    a)
penghianatan terhadap negara;
    b)
korupsi;
    c)
penyuapan;
    d)
tindak pidana lainnya;
2.
atau perbuatan tercela, dan/atau
3.
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perbandingan Sistem Cerdas

Islam Dalam Kehidupan

Penggunaan Smartphone Dalam Menunjang Aktivitas Perkuliahan Oleh Mahasiswa FISpol unsrat manado