Pengertian, Fungsi, Wewenang, dan Kewajiban MK
Mahkamah konstitusi
Ò Pengertian
Mahkamah Konstitusi adalah
lembaga kenegaraan yang dibuat
untuk mengawal (to guard) konstitusi,
agar dilaksanakan dan
dihormati baik
dalam penyelenggaraan kekuasaan
negara maupun warga negara. Di
beberapa negara bahkan dikatakan bahwa
mahkamah konstitusi juga
menjadi pelindung (protector) konstitusi.
Ò Fungsi
Mahkamah Konstitusi tercantum
dalam UUD 1945 untuk
menangani perkara
tertentu di bidang ketatanegaraan, hal
ini dilakukan dalam
rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan
secara bertanggung jawab
sesuai dengan cita-cita demokrasi
dan kehendak rakyat. Keberadaan mahkamah
konstitusi sekaligus
untuk menjaga terselenggaranya suatu
pemerintahan negara
yang stabil dan sebagai koreksi terhadap pengalaman kehidupan
ketatanegaraan di
masa lalu yang menimbulkan tafsir
ganda terhadap konstitusi.
Ò Wewenang Mahkamah Konstitusi :
(1)
Wewenang mahkamah konstitusi untuk
mengadilai pada
tingakat pertama dan terakhir yang dalam putusannya bersifat
final.
(2)
Wewenang mahkamah konstitusi untuk
menguji UU tehadap UUD 1945.
(3)
Wewenang mahkamah konstitusi untuk
memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan
oleh UUD.
(4)
Wewenang mahkamah konstitusi untuk
memutus pembubaran partai
politik.
(5)
Wewenang mahkamah konstitusi untuk
memutus perselisihan yang terjadi
atas hasil dari proses pemilu yang berlangsung.
(6)
Wewenang mahkamah konstitusi untuk
memberi putusan atas pendapat DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) mengenai
dugaan pelanggaran Presiden
atau Wakil Presiden menurut UUD.
Ò Kewajiban Mahkamah Konstitusi :
Mahkamah
Konstitusi wajib
memberikan putusan
atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga:
1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
a) penghianatan terhadap negara;
b) korupsi;
c) penyuapan;
d) tindak pidana lainnya;
2. atau perbuatan tercela, dan/atau
3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Telah melakukan pelanggaran hukum berupa
a) penghianatan terhadap negara;
b) korupsi;
c) penyuapan;
d) tindak pidana lainnya;
2. atau perbuatan tercela, dan/atau
3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Komentar
Posting Komentar